Salah seorang Sahabat Sejati Muslim bertanya:
"Ass, sy mau tanya. Kl wanita memakai baju yang 3/4 tapi memakai kerudung. Bagaimana hkum.y ? Wass.."
Jawab:
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh
Bismillaahirrohmaanirrohiim.
Sahabat,
Sebagaimana di jelaskan dalam kitab Fathul Qorib, bahwa Aurat wanita adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya dan tidak ada pengecualian lagi selain wajah dan telapak tangan.
Dan dalam masalah berpakaian pun tidak ada toleransi untuk membuka aurat. pakaian yang digunakan harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.
sahabat,
kalau ada aurat yang terlihat dan tidak tertutupi walaupun sedikit maka hukumnya wajib ditutupi dan haram untuk diperlihatkan. Dan adapun baju yang 3/4 tetap memperlihatkan sebagaian aurat wanita, maka hukumnya dilarang untuk dipakai walaupun dia memakai kerudung untuk menutupi kepalanya.
Memakai kerudungnya sah secara hukum, namun memakai baju yang 3/4-nya yang haram.
Sahabat,
Semoga jawaban ini tidak membuat sahabat merasa puas, sehingga terus belajar dan mencari pemahaman tentang masalah Aurat. sehingga bisa melindungi sahabat dari keadaan yang kian hari semakin memperihatinkan. di zaman sekarang yang sudah dekat dengan hari akhir, orang-orang sudah sangat merasa bangga jika bisa memperTONTONkan auratnya, jika badannya yang bisa dikatakan (maaf) seksi di pelototi oleh semua orang.
INGAT !! salah satu tanda sudah dekatnya hari kiamat adalah Orang2 berpakaian tapi telanjang. Astaghfirullooh.. sudah begitu banyak orang telanjang yang berkeliaran dan tidak tahu malu, semoga kita tidak termasuk orang2 tersebut.
Sahabat,
Maaf jika ada kata2 yang tidak berkenan di hati. Semoga bermanfaat dan barokah.
Alhamdulillaahirobbil-'alamiin
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
<'@~ ^_^ !! (14 Robi'ul Awal 1432 H)